Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Presiden Bisa 'Selamatkan' Terpidana Baiq Nuril

Foto : ISTIMEWA

Baiq Nuril.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Meski Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan pidana bagi Baiq Nuril, korban kekerasan seksual yang dikriminalisasi, masih ada jalan untuk menyelamatkannya. Setidaknya ada dua cara menyelematkan Baiq Nuril. Pertama dengan Peninjauan Kembali (PK). Dan kedua dengan Amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian dikatakan Anggara, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Jakarta, Rabu (14/11). Menurut Anggara, seperti diketahui dan ramai diberitakan, Baiq Nuril Maqnun, seorang pegawai honorer di SMAN 7 Mataram oleh MA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 (1) UU ITE. Padahal, PN Mataram sebelumnya dalam Putusan No 265/Pid.Sus/2017/ PN. Mtr menyatakan Baiq Nuril tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

"Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram menyatakan bahwa unsur 'tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana atau dokumen elektronik' tidak terbukti," kata Anggara. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top