![Prancis Larang Penggunaan Satwa Liar dalam Pertunjukan Sirkus](https://koran-jakarta.com/images/article/prancis-larang-penggunaan-satwa-liar-dalam-pertunjukan-sirkus-211121140903.jpg)
Prancis Larang Penggunaan Satwa Liar dalam Pertunjukan Sirkus
![Prancis Larang Penggunaan Satwa Liar dalam Pertunjukan Sirkus](https://koran-jakarta.com/images/article/prancis-larang-penggunaan-satwa-liar-dalam-pertunjukan-sirkus-211121140903.jpg)
PARIS - Parlemen Prancis pada Kamis (18/11) lalu mengesahkan undang-undang hak hewan yang secara efektif mengakhiri penggunaan satwa liar di pertunjukan sirkus dan menetapkan hukuman yang lebih tinggi untuk penyalahgunaan hewan.
Undang-undang tersebut telah diperdebatkan sejak 2020. Melalui keputusan ini, pertunjukan satwa liar seperti singa, harimau, dan beruang, dilarang secara total mulai 2024. Kepemilikan hewan liar juga akan dilarang mulai tujuh tahun mendatang.
Menggunakan hewan liar di acara televisi, klub malam, dan pesta pribadi, bersama dengan peternakan cerpelai (bulu hewan) juga akan dilarang.
Pada undang-undang baru tersebut menyatakan bahwa pemerintah Prancis menaikkan hukuman maksimal untuk mengakhiri penggunaan satwa liar di sirkus dan penyalahgunaan hewan.
Bagi siapa pun yang menganiaya hewan, akan dikenai hukuman lima tahun penjara dan denda 75.000 euro (1,2 miliar rupiah). Sementara, bagi siapa pun yang ingin membeli hewan peliharaan juga akan dilakukan seleksi dengan ketat, untuk menghentikan pembelian impulsif hewan yang berujung penelantaran.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya