Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Iklim Investasi | Ketidakpastian Kebijakan Perizinan Jadi Ruang Besar untuk Praktik Suap

Praktik Suap Perizinan Masih Marak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tak terlepas dari maraknya praktik suap perizinan dari pusat hingga daerah. Modus suapnya pun beraneka ragam. Kondisi ini membuat iklim investasi menjadi buruk.

Pada Selasa (31/1), Transparency International Indonesia (TII) meluncurkan data IPK atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada 2022 yaitu melorot empat poin menjadi 34 dari sebelumnya 38 pada 2021. Indonesia berada di posisi ke-110 dari 180 negara yang disurvei.

Director Executive Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, mengatakan penurunan IPK Indonesia tak terlepas dari maraknya aksi suap di level pemerintah pusat hingga daerah. Modus suap itu banyak dalam hal perizinan usaha.

"Kami lihat ketidakpastian kebijakan perizinan jadi ruang besar untuk praktik suap perizinan. Pola seperti ini sama saja baik di pusat maupun level pemerintah daerah," tegas Armand yang merupakan peneliti otonomi daerah itu ketika dihubungi Koran Jakarta, Jumat (3/2).

Diterangkan Armand, ketika terjadi ketidakpastian kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan, pelaku usaha mulai cari jalan pintas dengan melakukan suap.

Kendatipun ada inspektorat jenderal (irjen) yang mengawasi kinerja internal Kementerian/ lembaga (KL) atau yang mengawasi Pemda, namun fungsinya tak efektif.

"Memang ada pengawasan internal namun, tetap tidak efektif karena inspektorat di K/L dan Pemda ada di bawah ketiak menteri dan kepala daerah," uajrnya.

Menurut Armand, untuk meminimalisir suap, pengawasan perlu diperkuat secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, dan akademisi/ perguruan tinggi.

"Pekerjaan rumahnya, bagaimana mendesain kebijakan yang memberi power penuh kepada komponen di luar pemerintah untuk memantau pelayanan publik," ungkapnya.

Selain itu, Peneliti Ekonomi Core, Yusuf Rendi Manilet, mengatakan tentu ini perlu menjadi pemantik bagi pemerintah, terutama lembaga terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan kinerjanya terutama dalam pemberantasan korupsi.

Pada saat bersamaan, lanjut Yusuf, indeks seperti demokrasi di Indonesia juga belum bergerak pada level baik. Karena itu, penurunan indeks korupsi dan demokrasi itu perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Terlebih lagi, dikaitkan dengan upaya untuk menggerakkan investasi.

"Buruknya kedua Indeks ini tentu akan menjadi perhatian investor terutama yang ingin berinvestasi di Indonesia karena kedua indikator ini menjadi beberapa indikator yang menunjukkan penerapan dari prinsip good governance di Indonesia," ungkap Yusuf.

Titik Terendah

Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 ini menjadi titik terendah sejak 2015. Perolehan ini juga membuat posisi Indonesia berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei atau melorot 14 tangga dari 2021 yang mencapai ranking 96.

Transparency International Indonesia (TII) merilis IPK Indonesia 2022 mengacu pada delapan sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik pada 180 negara dan teritori. Adapun skor dari nol berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

Deputi Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko menuturkan, dengan hasil tersebut, Indonesia hanya mampu menaikkan skor IPK sebanyak dua poin dari skor 32 selama satu dekade terakhir sejak 2012.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top