Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Praktik Aborsi Ilegal oleh Dokter Gigi Dibongkar Polda Bali

Foto : antarafoto

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konpers pengungkapan praktik aborsi

A   A   A   Pengaturan Font

Ranefli mengatakan dalam melakukan tindakan aborsi, dokter IKAW belajar secara otodidak karena tidak memiliki lisensi sebagai dokter kandungan.

"Yang bersangkutan belajar secara otodidak dari online, dari buku-buku kemudian memahami mekanisme dari cara aborsi tersebut," kata dia.

Menurut Ranefli, dokter IKAW merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di mana sebelumnya yang bersangkutan telah dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2006 dengan vonis 2,5 tahun pidana penjara dan pada 2009 dia kembali melakukan praktik ilegal tersebut.

Kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, tersangka IKAW mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kasihan dengan pasien yang datang kepadanya di mana rata-rata mendapat permintaan dari pasien anak muda usia produktif seperti ada yang masih SMA, kuliah, dan sudah kerja, tetapi belum menikah.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dokter IKAW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top