Prabowo Terbitkan Perpres tentang Kabinet Usai Dilantik
Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat menyampaikan keterangan di ruang kerja wartawan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/10).
Prabowo Subianto usai dilantik sebagai Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2024 akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nama dan Susunan Kabinet.
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Prabowo Subianto usai dilantik sebagai Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2024 akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nama dan Susunan Kabinet.
"Ini 'kan pertama yang harus diterbitkan 'kan perpres mengenai kabinet, apa nama kabinet, kementeriannya apa saja," kata Pratikno saat berkunjung ke ruang wartawan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (8/10).
Selanjutnya, kata dia, Prabowo selaku Presiden akan menerbitkan keputusan presiden untuk pengisian kementerian-kementerian yang tertera dalam perpres. "Setelah itu, baru pelantikan menteri," ujarnya.
Pratikno mengaku belum mengetahui berapa jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran kelak. Namun, pada prinsipnya Kementerian Sekretariat Negara bersiap untuk segala hal yang diperlukan nanti.
"Tentu saja itu menjadi kewenangan Pak Prabowo. Kita belum tahu, tetapi prinsipnya dari Kementerian Sekretariat Negara mempersiapkan sejak sekarang. Intinya stand by," kata Pratikno.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya