PPKM Diperpanjang karena Masih Pandemi Covid-19
"Ketika misalnya, public health emergency of international concern dicabut oleh WHO atas rekomendasi komite ahli, di situlah otomatis PPKM menjadi tidak relevan lagi," katanya.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan seluruh wilayah di Tanah Air kini berada dalam status PPKM Level 1 yang diperpanjang implementasinya hingga 7 November 2022.
Pembelian vaksin Covid-19 diprioritaskan dari vaksin yang dikembangkan di dalam negeri.
Adapun saat ini baru Indovac yang sudah mendapatkan emergency use authorization dari Badan Pengembangan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami berencana membeli vaksin lagi dan prioritasnya vaksin dalam negeri," kata Direktur Pengelola dan Pelayanan Kefarmasian, Kementerian Kesehatan, Dina Sintia Pamela, dalam konferensi pers di Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya