Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

PPKM 4 Level Berakhir 25 Juli, Ini Isi Lengkap Surat Menpan RB Soal Sistem Kerja yang Harus Diperhatikan ASN

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berganti jadi PPKM 4 level akan berakhir Minggu (25/7). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo beberapa hari yang lalu, sudah mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Pemberlakuan PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Menteri Tjahjo, surat edaran yang dikeluarkannya itu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sekaligus menyikapi diberlakukannya kebijakan PPKM Darurat dan kini PPKM 4 level sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

"Untuk ASN yang bekerja di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, ASN pada sektor non esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home) atau WFH secara penuh atau seratus persen," kata Tjahjo, di Jakarta, Minggu (25/7).

Ditambahkannya, penyesualan sistem kerja di wilayah dengan PPKM berbasis mikro level 4 ini berpedoman pada penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 14 Tahun 2021. Sementara, bagi ASN yang bekerja diwilayah dengan PPKM Level 3, ada pembagian sistem kerja. Bagi yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau WFH bisa sebanyak 75 persen. Sisanya yang bisa bekerja di kantor hanya sebanyak 25 persen.

"Inipun dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawal yang bersangkutan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top