PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online di Tahun 2022 Capai Rp81 Triliun
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang transaksi judi dalam jaringan atau online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun dan nilainya mencapai 81 triliun rupiah.
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang transaksi judi dalam jaringan atau online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun dan nilainya mencapai 81 triliun rupiah.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah saat berbicara dalam acara diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Darurat Judi Online" yang dilakukan secara daring pada Sabtu (26/8).
"Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun," ujar Natsir.
Dia mengatakan bahwa situasi ini sangat mengkhawatirkan, apalagi masyarakat yang melakukan judi daring tidak hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi ada juga yang masih pelajar sekolah dasar (SD).
"Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," lanjutnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya