Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 22 Jan 2020, 00:02 WIB

PPATK Telusuri Aliran Dana Mencurigakan Jiwasraya

TERSANGKA DIPERIKSA I Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1).

Foto: ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap aliran dana mencurigakan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengaku telah menerima permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa aliran uang terkait dugaan korupsi Jiwasraya tersebut sehingga hasil dari penelurusan nantinya akan langsung diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Nah, itu kita sedang berproses dan hasilnya kami sampaikan kepada penegak hukum. Nanti dikonfirmasinya dengan Kejaksaan Agung saja," katanya di Jakarta, Selasa (21/1).

Ia menjelaskan proses penyelidikan dari PPATK akan menelusuri secara keseluruhan setiap transaksi dari perusahaan maupun individu yang berkaitan dengan permasalahan Jiwasraya termasuk para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Ya tidak hanya lima orang itu. Jadi kita melihatnya dari keseluruhan, baik ke korporasi maupun individunya. Kita dalam suatu penelusuran transaksi akan melihat secara komprehensif," ujarnya.

Ia pun belum dapat memastikan adanya potensi tersangka tambahan sebab proses penelusuran terkait aliran dana Jiwasraya masih berlangsung dan belum diketahui terkait target penyelesaiannya. "Kita enggak bisa memasang target karena tergantung kepada layering uang dilakukan kalau banyak maka penyidikan akan membutuhkan waktu. Secara bertahap kami sampaikan kepada penegak hukum karena mereka yang akan menentukan lebih lanjut," ujarnya.

Kiagus menuturkan permintaan pemeriksaan aliran dana tersebut baru diterima pada pekan lalu dan masuk setelah PPATK menyelesaikan permohonan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) . "Kita masuk berdasarkan permintaan seperti dari BPK untuk melihat kerugian negara dan kami sudah sampaikan ke sana dan dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses," katanya.

Aset Barang Bukti

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memilah aset maupun barang bukti yang disita dalam kasus dana investasi Jiwasraya. "Masih dipilah-pilah untuk menentukan barang itu milik tersangka atau bukan," kata Kepala Puspenkum Kejagung, Hari Setiyono.

Sebanyak delapan kendaraan mewah telah disita. Kejagung juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro.

Tercatat satu motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim, satu Mercedes Benz milik Rahman Wiryanti, istri dari Harry Prasetyo, satu mobil Mercedes Benz atas nama Asuransi Jiwasraya, satu Mercedes Benz atas nama PT Hanson International. Selain itu, satu Toyota Alphard milik Hendrisman Rahim, satu Toyota Alphard atas nama Harry Prasetyo, dan satu Toyota Innova Reborn, serta Honda CRV milik Syahmirwan. Ant/AR-2

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.