Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaporan Keuangan

PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal ke Kemenkeu

Foto : Istimewa

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai 300 triliun rupiah.

Data tersebut akhirnya diserahkan setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta PPATK untuk terbuka kepada Kemenkeu terkait 'transaksi janggal' tersebut. Terkait dugaan transaksi janggal itu, Komisi XI DPR RI segera melakukan rapat untuk menyikapi permasalahan yang dikaitkan dengan Kemenkeu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan dengan Kemenkeu. "Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," ujar Ivan dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/3).

Data yang diserahkan ke Kemenkeu merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU. "Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," tuturnya.

Langkah Kolaboratif
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top