![PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal ke Kemenkeu](https://koran-jakarta.com/images/article/ppatk-serahkan-data-transaksi-janggal-ke-kemenkeu-230315084408.jpg)
PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal ke Kemenkeu
![PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal ke Kemenkeu](https://koran-jakarta.com/images/article/ppatk-serahkan-data-transaksi-janggal-ke-kemenkeu-230315084408.jpg)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai 300 triliun rupiah.
Data tersebut akhirnya diserahkan setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta PPATK untuk terbuka kepada Kemenkeu terkait 'transaksi janggal' tersebut. Terkait dugaan transaksi janggal itu, Komisi XI DPR RI segera melakukan rapat untuk menyikapi permasalahan yang dikaitkan dengan Kemenkeu
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan dengan Kemenkeu. "Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," ujar Ivan dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/3).
Data yang diserahkan ke Kemenkeu merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU. "Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," tuturnya.
Langkah Kolaboratif
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya