Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

PPATK Hentikan Transaksi 1.914 Rekening Terkait Pencucian Uang

Foto : ANTARA/HO-PPATK/PR

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya telah menghentikan transaksi pada 1.914 rekening keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan terorisme sepanjang Januari-Oktober 2023.

Menurut Ivan, penghentian transaksi itu diperlukan untuk mengamankan hasil tindak pidana pencucian uang agar tidak disalahgunakan.

"Maka kemudian ada penghentian transaksi mulai saat teman-teman aparat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme menganalisis kejahatan pencucian uang, untuk kemudian dianalisis," kata Ivan dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12).

Seperti dikutip dari Antara, adapun nilai rekening yang transaksinya dihentikan sepanjang Januari-Oktober 2023 itu mencapai 530,23 miliar rupiah.

PPATK mengatakan pengamanan dan penyelamatan aset hasil tindak pidana menunjukkan proses yang transparan dan akuntabel dalam penegakan hukum di Indonesia. "Tindakan administratif ini dilakukan terhadap transaksi atau rekening yang berdasarkan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK terindikasi dengan aktivitas kejahatan atau pelanggaran," kata Ivan menambahkan.

Penghentian Sementara

PPATK akan melanjutkan penghentian sementara transaksi atau aktivitas rekening yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, narkotika, kejahatan lingkungan, dan investasi lingkungan.

"Optimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT sebagai enabler termasuk pencegahan money politic yang berpotensi terjadi pada pesta demokrasi tahun 2024 yang saat ini tengah berlangsung," kata Ivan.

Hasil tindak pidana yang ditempatkan atau dipindahkan melalui sektor jasa keuangan terus meningkat. Pada 2022, diketahui bahwa pada periode 2016 sampai 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas dengan nominal aktivitas yang diduga terlibat dengan tindak pidana mencapai 38 triliun rupiah.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai 221 triliun rupiah.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top