Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PPATK Bantu Telusuri Dana Penipuan Ventilator

Foto : Koran Jakarta/Muhammad Umar Fadloli

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat menggelar jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening fiktif yang dibuat sindikat penipu internasional. Sindikat ini menipu perusahaan Italia, Althea Italy S.p.A yang bermaksud membeli ventilator dan monitor Covid-19 dari perusahaan China Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

"Kami kerja sama dengan PPATK (untuk menelusuri) bank dan nomor rekening penerima," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9).

Dari hasil penyelidikan, tambah Helmy, diketahui bahwa rekening fiktif milik pelaku pernah digunakan untuk membeli mobil di sebuahshowroom mobil di Jakarta Pusat. DariCCTV, klop (sesuai), orang yang diduga pelaku dengan orang yang membuka rekening inisial SB.

Alihkan Pembayaran

Dalam kasus ini, tambah dia, pelaku mengalihkan rekening pembayaran transaksi pembelian ventilator dan monitor Covid-19 dengan modusbussiness email compromise.

Dia menjelaskan korban yakni perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan yakni Althea Italy S.p.a awalnya melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd untuk pengadaan peralatan medis berupa ventilator dan monitor Covid-19 dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

Kemudian para tersangka mengirim email kepada Althea Italy S.p.A dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd di Eropa dan memberikan informasi bahwa telah terjadi perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19 yang telah dipesan menjadi rekening perusahaan fiktif buatan tersangka atas nama CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd di Bank Syariah Mandiri.

Setelah pemberitahuan tersebut, pihak Althea Italy S.p.A melakukan tiga kali transfer dana ke rekening fiktif tersangka dengan total 3.672.146,91 euro atau setara dengan 58,8 miliar rupiah.

Kemudian NCB Interpol Indonesia mendapat informasi dari NCB Interpol Italia bahwa telah terjadi penipuan modusbussiness email compromiseyang mengarahkan pembeli mengirimkan uang pembayaran ke rekening perusahaan fiktif pelaku.

"Diduga ada yangby pass, diduga pelaku sudah ditransfer uang tiga kali pengiriman uang dengan total 58,8 miliar rupiah (dari korban yakni perusahaan Althea Italy S.p.A)," tutur Helmy. n fdl/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top