Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

PP Muhammadiyah: Saat Darurat Makan Babi Saja Boleh, saat Darurat Covid-19 Salat di Rumah Lebih Utama dari di Masjid

Foto : Istimewa

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ghoffar Ismail.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ghoffar Ismail mengatakan tidak semua hukum syara (perintah Allah) harus dilakukan dalam setiap kondisi. Karenanya Allah memberikan kemudahan dengan menetapkan hukum-hukum pengecualian yang dalam hukum Islam dikenal dengan istilah azimah danrukhshah.

"Azimahitu ketentuan pokok, ada juga yang namanyarukhsahahatau keringanan-keringanan yang diberikan Allah ketikaazimahitu tidak bisa dilakukan karena terbendung atau mempersulit atau malah fatal berakibat pada diri kita," terang Ghoffar dikutip dari rilis Covid-19 Talk PP Muhammadiyah, Minggu (4/7).

Ghoffar menuturkan dalam kondisi hujan lebat, seorang mukallaf diberikan rukhushah untuk tidak pergi salat berjamaah di masjid. Apalagi saat pandemi Covid-19 saat ini yang semakin mengancam kesehatan, salat di rumah merupakan pilihan yang utama. Mengerjakan rukhshah, sama sekali tidak mengurangi kadar pahala.

"Makan babi dalam keadaan darurat itu boleh dan tidak berdosa. Makan babi dalam keadaan terdesak mungkin enggak dapat pahala, tetapi pahala kita dapat karena memiliki inisiatif untuk tetap bertahan hidup. Agama memerintahkan kita untuk hifzu al nafs (menjaga jiwa)," ungkap Ghoffar Ismail.

Meski dalam keadaan pandemi, ibadah tetap harus berjalan. Hanya saja, tegas Ghoffar, teknis pelaksanaannya tidak lagi berpusat di masjid melainkan di rumah masing-masing. Karenanya, rukhshah atau keringanannya berbentuk penggantian kewajiban (takhfif ibdal). Sama halnya dengan mengganti wudhu dengan tayamum.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top