Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PP Muhammadiyah: Nikah Virtual Akan Jadi Tren Baru, Teknologi Musti Jadi Pertimbangan Fatwa Ulama tentang Nikah

Foto : Istimewa

Ilustrasi nikah virtual

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Pandemi memaksa menimbang ulang beberapa prinsip bersosial. Termasuk dalam agama, kaidah kedaruratan dan prinsip syariat membuat beberapa hukum Islam disesuaikan sementara. Shaf (baris) jamaah salat misalnya, di masa pandemi tidak boleh rapat atau harus berjarak.

Tak hanya salat, beberapa tradisi keagamaan seperti melayat, takziyah hingga upacara pemakaman pun kini telah banyak yang dilakukan secara daring.

Jika pandemi masih terus berlanjut, beberapa hukum Islam lainnya diperkirakan juga memiliki peluang terbuka untuk ikut disesuaikan melalui ijtihad (kesepakatan ulama). Salah satunya adalah proses akad nikah.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti memandang mungkin saja ke depan ada fatwa yang membolehkan akad nikah secara daring.

"Kalau nikah virtual dengar-dengar sudah boleh ya. Awalnya ada yang mengatakan tidak boleh karena harus dalam satu majelis. Tapi kalau dimaknai, satu majelis itu bukan berarti tatap muka secara fisik. Menurut saya pertemuan (daring) kita ini bisa dimaknai fisik meskipun kita tidak bertemu langsung. Tapi kan bisa diverifikasi eksistensinya," terang Mu'ti, dikutip dari rilis PP Muhammadiyah, Senin (26/7).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top