Potongan Dana Bansos di Depok, Polisi Sebut Tidak Temukan Unsur Pidana
"Mau kami kenakan (Pasal) 372 (KUHP, tentang penggelapan dan penipuan), tidak masuk karena uang dari Kantor Pos langsung diserahkan ke warga. Warga sendiri yang memasukkan ke kotak donasi," kata dia.
Sementara itu,Yogen menegaskan jika dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, peristiwa itu juga tak memenuhi unsur pidana karena ketiadaan unsur paksaan maupun kekerasan dalam memberikan donasi.
"Tidak ada unsur pemaksaan atau kekerasan dalam memberi donasi. Sekarang uang dikembalikan semua. Untuk biaya perbaikan ambulans dan lainnya dibayar akhirnya oleh Ketua RW sendiri," ucapnya.
Uang yang sebelumnya dipungut dari warga saat ini sudah dikembalikan seluruhnya oleh ketua RW kepada masing-masing penerima BST.
Sebelumnya, Ketua RW 05 Kelurahan Beji, Depok, Kuseri mengaku keputusan memungut donasi dari BST warga sebesar Rp 50.000 per penerima sudah disepakati oleh para Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya