Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan -- Para Camat Berikan Sejumlah Uang kepada Bupati

Polri Ungkap Harga Praktik Jual Beli Jabatan di Nganjuk

Foto : ANTARA/ Reno Esni

Jelaskan OTT -- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) bersama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan keterangan terkait OTT oleh Tim Gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Bareskrim Polri masih akan terus mendalami harga praktik jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk melalui proses penyidikan.

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap harga praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan kawan-kawan sebagai tersangka. Harganya sekitar 10-150 juta rupiah.
"Dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara 10 juta rupiah sampai 15 juta rupiah. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi mencapai 150 juta rupiah," kata Agus saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5).
Kendati demikian, Agus mengatakan Bareskrim Polri masih akan terus mendalami harga praktik jual beli jabatan tersebut melalui proses penyidikan.
"Nanti kami akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa," kata Agus.

Lakukan Pembayaran
Menurut Agus, hampir semua desa itu perangkat desanya melakukan pembayaran. Jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
"Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebagai berikut. NRH, Bupati Nganjuk yang didudga sebagai penerima hadiah atau janji," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto.
Sebagai penerima, tambah Djoko, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut yaitu uang tunai sebesar 647.900.000 rupiah dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Adapun modus operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan penyidikan kasus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. "Untuk efektivitas dan percepatan maka penyelesaian perkara akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," kata Lili.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top