Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Aparat Keamanan Dilarang Berfoto Bersama Caleg

Polri Tegaskan Polisi Netral Kawal Pemilu

Foto : Antara

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

A   A   A   Pengaturan Font

Tantangan tugas Polri di tahun 2023 cukup berat untuk memulihkan kembali kepercayaan publik yang merosot.

JAKARTA - Polri menegaskan sikap netralitas harus dimiliki seluruh personel kepolisian dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024. Sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.

"Sudah ada regulasi Polri harus menjaga netralitasnya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Minggu (15/1).

Dedi menyebutkan salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 Ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. "Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, ada juga di peraturan Kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg, dan pilkada," kata Dedi.

Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top