Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polri Tegaskan Netralitas Personel Kawal Pemilu 2024

Foto : ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

A   A   A   Pengaturan Font

Sesuai dengan undang-undang, sikap netralitas harus dimiliki seluruh personel Polri dalam mengawal Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan sikap netralitas harus dimiliki seluruh personel kepolisian dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.

"Sudah ada regulasi Polri harus menjaga netralitasnya," kata Dedi kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.

Ia menyebutkan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top