Polri Pastikan Petugas Terapkan Protokol Kesehatan Bagi Penumpang Bus
Kakorlantas Mabes Polri Irjen Polisi Istiono menempelkan stiker khusus di bus umum yang ditunjuk Kementerian Perhubungan RI dapat beroperasi pada masa pandemi di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5).
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan petugas akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi penumpang bus dan moda transportasi lain saat masa pandemi Covid -19.
Demikian dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Polisi Istiono saat meninjau kegiatan angkutan umum bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, dan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Sabtu (9/5).
"Kita ke Terminal Pulo Gebang melihat pelaksanaan langsung bagaimana mekanisme pengecualian ini yang diperbolehkan perjalanan. Judulnya tetap dilarang mudik oleh karena itu kepolisian melaksanakan Operasi Ketupat 2020," kata Istiono.
Istiono sempat memeriksa loket pembelian tiket bagi penumpang yang wajib memberlakukan protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak.
Istiono menegaskan penumpang bus akan menjalani pemeriksaan administrasi dan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan untuk diizinkan pergi ke luar daerah.
"Kalau tidak lengkap akan diputarbalikkan, diulangi atau ditolak persyaratannya," tutur polisi jenderal bintang dua itu.
Selain petugas kepolisian, tim medis tenaga kesehatan dan perhubungan juga bersiaga memeriksa persyaratan masyarakat yang menggunakan bus.
Bahkan petugas akan memeriksa jumlah penumpang yang harus maksimal membawa 50 persen dari kapasitas sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta pengawasan dilakukan hingga tujuan.
"Pemeriksaan akan dilakukan pada setiap titik pemeriksaan," ujar Istiono. Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya