Polri Nyatakan Sikap Netralitas dalam Tahapan Pemilu 2024
Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga
Tangkapan layar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Senin (13/11).
Terakhir, lanjut Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, kata dia, sanksi yang diberikan kepada anggota Polri akan disesuaikan dengan pelanggaran atau tindakan yang dilakukan.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya