Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polri Naikkan Status Penanganan Laporan TPPO Myanmar ke Tahap Penyidikan

Foto : antarafoto

20 WNI yang dievakuasi diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.

A   A   A   Pengaturan Font

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar ke tahap penyidikan.

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan status penyidikan ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana.

"Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa (9/5).

Sementara itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri melalui Atase Kepolisian di KBRI di Bangkok, sedang melakukan pendataan dan penyelidikan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.

Pendataan dan penyelidikan ini untuk mengetahui pelaku yang memberangkatkan 20 WNI tersebut secara ilegal dari Thailand ke Myanmar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top