Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polri Merazia Produsen Obat Sirop yang Mengandung EG dan DEG

Foto : ANTARA/Aprizal

Petugas UPTD gudang farmasi Dinas Kesehatan kota Banda Aceh memperlihatkan obat dalam bentuk cairan atau sirop yang disimpan di gudang farmasi Dinkes kota Banda Aceh, Kamis (20/10/2022). Obat dalam bentuk cairan atau sirop ini tidak lagi didistribusikan ke puskesmas, puskesmas pembantu maupun ke pos kesehatan desa.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Tim gabungan Polri melakukan razia hingga penegakan hukum dengan menyasar produsenobat sirop yang produknya diduga mengandungetilen glikoldandietilen glikolmelebihi ambang batas hingga diduga menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak.

"Yang harus kami telusuri adalah siapa produsennya, yang kemudian memproduksi obat-obat sirop diduga mengandung EG (etilen glikol) maupun DEG (dietilen glikol) hinggamengakibatkan gagal ginjal. Itu fokusnya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar PolisiJayadidikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menindaklanjuti merebaknya kasus gagal ginjal akut pada sejumlah anak di Tanah Air, Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/192./RES.4/X/2022 Bareskrim Polri tertanggal 25 Oktober 2022 yang ditandatangani Direktur Tidak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal PolisiKrisno H.Siregar.

Dalam surat telegram tersebut, jajaran Polri seluruh Indonesia diimbau tidak melaksanakan razia atau penegakan hukum terhadap apotek atau toko obat yang diduga menjual sirop atau obat merk tertentu dengan kandungan EG maupun DEG melebihi ambang bataskarena dasarnya apotek atau toko obat bukan pihak yang harus disalahkan.

Menurut Jayadi, surat telegram bersifat imbauan dalam rangka pengawasan. "Jadi, belum sampai ke upaya razia, kemudian penegakan hukum karena kalau penegakan hukum sebenarnya bukan apotek dan toko obat yang disasar," katanya.

Jayadimenegaskan sasaran utama penegakan hukum dalam perkara ini adalah produsen obat, bukan apotek atau toko obat. Hal ini karena apotek dan toko obat hanya menjual bukan memproduksi obat-obatan.

"Yang memproduksi sebuah produk, kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, kemudian apotek menjual, toko obat menjual, masak toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya,"ujarnya.

Polri telah membentuk tim gabungan dalam menindaklanjuti kasus kematian sejumlah anak akibat mengalami gagal ginjal akut. Tim tersebut diketuai Direktur Tindak Pidana TertentuBareskrim Polri, serta anggota DittipidnarkobadanDirtipidum.

Sejak Senin (24/10), tim tersebut telah turun melakukan pengecekan laboratorium dari sampel yang didapat dari Kementerian Kesehatan, yakni berupa urine, darah serta sampel obat.

Semua sampel itudiperiksa dan dalami oleh Laboratorium ForensikPolri. Selanjutnya hasil pengecekan dan pendalaman akan disampaikan kepada Kemenkes serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top