Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Polri Komitmen Perangi Kejahatan Internasional

Foto : ANTARA/Yude

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti

A   A   A   Pengaturan Font

"Untuk itu, dengan adanya pengungkapan kasus ini ("love scamming" di Batam) membuktikan Polri tidak pernah membiarkan wilayah Indonesia menjadi arena perbuatan jahat. Baik itu untuk menargetkan korban dan peristiwanya di Indonesia maupun targetnya berada di negara lain," katanya.

Sebelumnya, Polri telah memulangkan ratusan warga negara Tiongkok yang menjadi tersangka penipuan berkedok asmara atau love scamming ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

"Sebanyak 153 orang tersangka warga negara asing yang sudah mendapat upaya penegakan hukum Polda Kepri bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Ditjen Imigrasi akan mendeportasi mereka," ujar Krishna.

Sebanyak 153 orang tersangka love scamming, kata dia, berasal dari dua tangkapan kepolisian daerah. Pertama dari Polda Kepri sebanyak 132 orang tersangka dan Polda Kalimantan Barat sebanyak 21 orang tersangka warga negara Tiongkok.

Dia menjelaskan para tersangka ini akan dipulangkan menggunakan tiga pesawat dari Tiongkok dan dikawal 300 personel kepolisian Tiongkok.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top