Polri Dalami Dugaan Kebocoran Putusan MK
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dua orang sebagai saksi, yakni inisial WS dan AF, serta barang bukti berupa satu bundle berkas berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih.
Menurut uraian kejadian, pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat unggahan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 tentang tulisan yang diduga melanggar UU ITE.
"Postingan tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," kata Sandi.
Sebelumnya, Senin (29/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut MK akan mencari orang yang diduga membocorkan informasi soal putusan terkait uji materi sistem pemilu legislatif.
Pada Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akun Twitter @dennyindranaya mengatakan, "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya