Polri Cegah Kelangkaan Elpiji 3 KG
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto memberikan keterangan pers pengungkapan kasus penyalahguna elpiji bersubsidi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Motif pelaku memindahkan elpiji bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi karena adanya selisih harga jual cukup tinggi antara kedua produk tersebut, yakni sekitar 11 ribu rupiah. Elpiji nonsubsidi hasil penyuntikan tersebut dijual oleh pelaku di bawah harga standar dengan pemasaran ke pasar-pasar dan pelaku usaha kecil menengah.
Menurut Pipit, adanya praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kg ini dapat menyulitkan masyarakat khususnya pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya