Polri Cegah Kelangkaan Elpiji 3 KG
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto memberikan keterangan pers pengungkapan kasus penyalahguna elpiji bersubsidi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Dari penangkapan kedua tersangka itu, penyidik menyita barang bukti di antaranya berupa 2.214 tabung elpiji ukuran 3 kg (subsidi), 702 tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dan dua unit kendaraan roda empat untuk mengantarkan elpiji hasil penyuntikan ke konsumen, serta buku catatan.
"Para pelaku melakukan pemindahan elpiji dengan cara menyuntik, jadi isi tabung elpiji subsidi 3 kg dipindahkan dengan cara disuntikkan ke elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan selang regulator," kata Pipit.
Kasus penyuntikan tabung elpiji 3 kg kembali diungkap di wilayah Kabupaten Tangerang, tepatnya di samping TPU Samporna Cilandak, Cisauk.
Selisih Harga
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya