Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polri Bawa Kabar Terkini Soal Tiga Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Foto : Antara

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo

A   A   A   Pengaturan Font

Tim jaksa penuntut mengembalikan berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J untuk dilengkapi oleh penyidik. Penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman, perbaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)

"Penyidik masih fokus segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU," ujar Dedi.

Selain kasus 340, penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber juga fokus pada pemberkasan tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU apabila dari penyidikan Pasal 340 berkasnya sudah selesai atau P-21. Sesegera mungkin barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke JPU untuk diproses dalam persidangan, begitu juga untuk tujuh berkas yang ditangani Dittipidsiber," tuturnya.

Tiga kapolda diduga ikut dalam menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama Ferdy Sambo. Ketiganya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top