Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Polresta Bogor Kota Bongkar Prostitusi Online di Apartemen

Foto : ANTARA/Foto: Riza Harahap)

Tersangka penyedia kamar apartemen pada praktik prostitusi online di Kota Bogor FY (20) bersama Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto. (

A   A   A   Pengaturan Font

"Kami dari Polresta Bogor Kota menjaga kesucian Ramadan, sekaligus mengurangi penyakit masyarakat. Kami melakukan pengamanan secara intensif 24 jam, terutama pada kegiatan warga yang mencurigakan," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, menambahkan, dari pengembangan kasus tersebut, Polisi mengetahui bahwa FY yang bekerja sama dengan DAP, menyediakan kamar di sebuah apartemen di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor.

Kamar tersebut disewa dengan harga Rp150.000 per hari dan FY mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta per bulan.

"Dari pengembangan kasus, Polisi juga menemukan ada tiga orang yang dijadikan PSK yakni MRM, SGA, dan FM. Semuanya masih remaja," katanya.

Terhadap kasus prostitusi online tersebut, polisi menjerat dengan pasal 2 jo pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta.


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top