Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polres Ponorogo larang warga terbangkan balon udara dan main petasan

Foto : ANTARA/HO - Polres Trenggalek

Ilustrasi: Petugas saat mengamankan balon udara si Ponorogo

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, ia mengatakan bahan peledak atau bubuk mesiu tersebut dibawa salah seorang pengguna jalan saat melintas di Ponorogo.Diduga kuat bahan peledak itu rencananya digunakan untuk pembuatan petasandan diedarkan pada bulan Ramadhan ini.

"Dugaannya untuk Ramadhan dan Idul Fitri," katanya.Ia mengatakanperbuatan tersebut bisa diancam pidana UU Darurat RI 12/1951, dengan hukuman puluhan tahun penjara.Sedangkan menerbangkan balon udara bisa dijerat Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

"Penggunaan petasanitu berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, tidak terkecuali menerbangkan balon udara, tentu kami tidak akan segan kepada para pelaku," kata Ryo.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top