Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polres Kepulauan Seribu Musnahkan Sabu 1,8 Kilogram

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polres Kepulauan Seribu menggelar pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.869,8 gram di halaman Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, di Dermaga Marina, Ancol, Jakarta Utara, Senin (8/7).

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Sandy Hermawan, mengatakan barang bukti sabu-sabu tersebut disita petugas dari dua kasus yang berbeda.

"Barang bukti yang dimusnahkan yakni 1.700 gram sabu-sabu yang diamankan pada 3 Juni 2019 dan 169,8 gram sabu-sabu yang diamankan pada 11 Juni 2019," kata AKBP Sandy dalam keterangan tertulisnya.

Sandy mengatakan sebanyak 10 persen dari masing masing barang bukti dari tersangka akan disimpan untuk keperluan persidangan dan juga laboratorium.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Seribu itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Tim Puslabfor Mabes Polri.

Selain pihak kepolisian, aparat penegak hukum lain juga turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Jaksa Fungsional Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Doni Boy, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Moh Najib, dan Staf Tindak Pidana PN Jakarta Utara, Sukhadin.

Kedua tersangka tindak pidana narkotika dalam kedua kasus tersebut juga turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti tersebut. Ant/P-6

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top