Polres Bogor Rekonstruksi 75 Adegan Kasus Tertembaknya Bripda IDF
Kepala Satreskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Yohanes Redhoi Sigiro di Bogor
Sigiro menerangkan tersangka Bripda IMS berperan sebagai pengguna senjata api dan Bripka IG selaku pemilik senjata api ilegal yang diketahui berbentuk rakitan.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka mengeluarkan senjata dan menunjukkannya kepada korban yang datang pada akhir rentetan peristiwa.
"Jadi, awalnya korban tidak ada di lokasi tersebut, kemudian korban menelepon dari teman satu angkatannya yang berada di kamar TKP. Korban akhirnya bergabung bersama satu tersangka dan dua saksi lainnya," terang AKP Sigiro.
Kemudian, senjata api meletus ke bagian bawah telinga kanan korban dan menembus ke tengkuk belakang.
Rekonstruksi yang berlangsung sekitar delapan jam itu juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Bogor, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya