Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Politisi PAN Divonis 6 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAMBI - Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dari Fraksi PAN Supriyono (51 tahun) divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda 400 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Badrun Zaini di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7) juga mencabut hak politik Supriyono selama lima tahun penjara menjalani hukuman pokoknya. Politisi ini menjadi terdakwa karena telah menerima uang suap pengesahan APBD 2018 yang merugikan negara senilai 3,4 miliar rupiah.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, Supriyono tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan sudah mencederai hati rakyat karena sebagai wakil rakyat telah melakukan perbuatan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, perbuatan terdakwa selama persidangan adalah jujur dan tidak pernah dihukum," kata hakim Badrun Zaidi.

Terdakwa Supriyono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan terdakwa Syaifuddin ketika menyerahkan uang suap di salah satu rumah makan di Kota Jambi. Kasus ini juga melibatkan tiga pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi, yakni Erwan Malik yang saat menjabat Sekdaprov Jambi, Plt Kadis PUPR Arpan, dan Asisten III Pemprov Jambi Syaifuddin.

Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top