Polisi Ungkap Jaringan Penjual Anak di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK di Jakarta Barat
Ilustrasi penjualan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK.
Namun pada kenyataannya, uang yang diperoleh korban selama bekerja sebagai PSK diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.
Kemudian saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, pelaku melarang korban keluar dengan alasan korban masih memiliki banyak utang kepada terlapor.
Meski demikian korban akhirnya melarikan diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke kepada kedua orang tuanya yang kemudian melapor ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa anak korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat," kata Zulpan.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/2912/VO/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya