Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Empat alat berat jenis excavator dan dua alat dompeng di sita Polres Parigi Moutong sebagai barang bukti atas kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo yang menewaskan tujuh penambang tradisional akibat tanah di lubang tambang longsor, Jumat (12/3/2021).
Parigi - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menetapkan satu tersangka kasus tambang emas tanpa izin beroperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang menewaskan tujuh penambang tradisional akibat lubang tambang longsor.
"Kami sudah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan satu orang tersangka inisial JD," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka kepada sejumlah wartawan, di Parigi, Jumat.
Dari proses penanganan perkara, pihaknya juga telah berkoordinasi dan mendatangkan tim Laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri meninjau lokasi pertambangan tersebut, bahkan pihaknya juga melibatkan tim ahli asal Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan kajian teknis.
"Kami telah menyita empat alat berat jenis excavator dan dua mesin dompeng yang digunakan dalam kegiatan pertambangan," ujar Andi Batara.
Dikemukakannya, satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai operator alat berat, dan tindak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan ada tersangka baru atas pengembangan kasus tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya