Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kekerasan Terhadap Anak

Polisi Tetapkan Ibu Kandung Jadi Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, menetapkan ibu kandung balita Winda Wulansari, 1,5 tahun, sebagai tersangka atas tindakannya menganiaya korban hingga meninggal dunia, Minggu (4/2).

"Tersangka Siti Khatipah, 27 tahun, sudah mengakui bahwa dirinyalah yang menganiaya Winda hingga akhirnya meninggal dunia," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto di Bekasi, Senin (5/2).

Menurut dia, kasus penganiayaan terhadap korban berlangsung di rumahnya Jalan Plebesit RT01 RW04, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Penganiayaan oleh ibu kandung kepada putrinya itu dilakukan Siti Khatipah, karena merasa kesal dengan sang suami Angga Irawan, 24 tahun, yang jarang memberikan nafkah keluarga dari pekerjaannya di Pademangan, Jakarta Barat.

Beban ekonomi rumah tangga serta minimnya perhatian suami terhadap keluarga membuat Siti Khatipah SK nekat enganiaya sang anak hingga mengalami lebam di sekujur tubuhnya.

Perilaku kasar tersangka kepada korban telah berlangsung lama, bahkan korban sempat diasuh oleh mertua tersangka. Namun sejak mertuanya meninggal pada November 2017, korban kembali diasuh tersangka yang merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah itu dengan mengontrak rumah. "Semenjak mertuanya meninggal itu, Siti Khatipah mulai menganiaya anaknya karena kesal tidak diberikan nafkah oleh suami sehingga melampiaskannya kepada korban," katanya.

Dari hasil visum dan outupsi pada jazad korban, kata Indarto, ditemukan luka lebam pada bagian mulut, wajah, tangan, punggung dan kedua kakinya akibat hantaman benda tumpul.

Kasus itu terbongkar saat sejumlah warga setempat yang curiga dengan luka korban melaporkannya kepada Kepolisian Sektor Bekasi Timur. "Warga yang melapor pada kami karena curiga dengan luka yang ada di jasad korban. Bahkan saat warga meminta izin tersangka untuk melapor justru dilarang dengan alasan sudah mengikhlaskannya," katanya.

Tersangka saat ini telah mendekam di penjara Mapolrestro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top