Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Prajurit TNI

Foto : Istimewa

Danpuspomad, Letjen Dodik Widjanarko.

A   A   A   Pengaturan Font

PADANG - Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan empat pengendara motor gede (Moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat (30/10).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu ketika dihubungi dari Padang, Minggu (1/11), mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26).

"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata dia.

Ia mengatakan tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan CCTV toko yang ada di lokasi kejadian.

Bukti dari CCTV

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan CCTV. Sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam.

"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.

Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS dan B dijerat Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Ia mengatakan atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi sejak pukul 04.00 WIB.

Ia mengungkapkan dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya. "Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka," kata Dodi.

Dody menjelaskan saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya. Untuk Moge, sebanyak 13 unit saat ini diamankan di kantor polisi.

Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik klub, komunitas, maupun kelompok lainnya wajib menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan. "Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," kata Dodi.

Sebelumnya, peristiwa itu diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumbar pada Jumat sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan Moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.

Secara terpisah, Danpuspomad, Letjen Dodik Widjanarko, membenarkan jika pada 30 Oktober 2020 di Jalan DR Hamka Kota Bukit Tinggi terjadi kesalahpahaman antara dua prajurit TNI AD dengan rombongan klub Moge HOG SBC.

Dodik membeberkan kronologis kasus penganiayaan dua anggota TNI oleh rombongan klub moge HOG. Pada 30 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB anggota Kodim 0304/Agam, Serda M Yusuf dan Serda Mustari sedang berboncengan mengendarai sepeda motor di Jl Hamka Kota Bukittinggi. Bersamaan waktunya dari arah jalan yang searah menyusul rombongan pengendara Moge HOG yang terlepas dari rombongan inti. n ags/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top