Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penggelapan Dana Umroh

Polisi Terus Buru Aset PT First Travel

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mencari dimana keberadaan aset-aset Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dua pimpinan PT First Travel disembunyikan. Aset yang disita Bareskrim selama ini, niainya sangat jauh dibawah kerugian yang ditimbulkan kedua tersangka.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum Polri), Kombes Pol Martinus Sitompul, kerugian yang ditimbulkan akibat tidak diberangkatkannya puluhan ribu jemaah umroh, berkisar 850 miliar rupiah. Sedangkan, nilai aset yang disita hanya beberapa puluh miliar rupiah. "Itu jauh sekali. Total kerugian 850 miliar rupiah, disini asetnya hanya beberapa puluh miliar rupiah," kata Martinus di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/9).

Karena itu, penyidik terus mencari keberadaan aset-aset milik pasangan suami-istri tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menyita delapan perusahaan milik PT First Travel. Salah satu perusahaan yang disita adalah PT Interculture Tourindo, yang bergerak di bidang jasa pengurusan visa.

Selain menyita delapan perusahaan, penyidik juga menyita lima unit rumah, lima unit mobil, dan delapan rekening bank. Kesemua aset tersebut akan dijadikan barang bukti untuk kasus pencucian uang yang dilakukan Andika dan Anniesa.

Baca Juga :
Peresmian Stasiun

Selama menangani kasus, Bareskrim telah menerima 31.776 pengaduan korban First Travel. Angka tersebut terdiri dari 8.581 pengaduan yang masuk lewat email dan 23.195 pengaduan yang dilaporkan oleh korbannya sendiri.

Sedangkan untuk paspor yang berhasil dikembalikan, Mabes mencatat ada 6.889 paspor yang berhasil dikembalikan dari 15 ribu paspor yang disita penyidik dari kantor pusat First Travel. Penyidik juga memeriksa 10 saksi diantaranya vendor yang bekerja sama dengan First Travel untuk memberangkatkan jemaah umroh.

"Potensi tersangka baru belum ada," kata Martinus. Pihaknya menetapkan status tersangka terhadap seseorang bila menemukan fakta hukum keterlibatannya dalam kasus penipuan ini.

Seperti diketahui, pimpinan PT First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan diketahui menggunakan 100 miliar rupiah dana jamaah umrohnya untuk kepentingan pribadinya. Mereka menggunakan 100 miliar dari 848,7 miliar dana yang disetor jemaah untuk umroh ke Tanah Suci.

Sebelumnya, dalam penelusuran PPATK, dana jamaah umroh sebanyak 848,7 miliar rupiah, banyak dipakai untuk kepentingan pribadi Andika Surachman-Anniesa Hasibuan, dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umroh. Bahkan dari perhitungan Mabes Polri, yang tersisa dari rekening Andika-Anniesa hanya tinggal satu miliar saja.

Kenyataan ini tentu menghantam keinginan jamaah yang ingin uangnya kembali. Bagaimana cara jemaah untuk mendapatkan uangnya kembali? Menurut Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani, untuk mengembalikan dana jemaah dapat dilakukan dengan banyak cara.

Setelah itu, untuk meminta pertanggungjawaban mereka secara pribadi dapat dilakukan dengan mempailitkan perusahaannya. eko/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top