Polisi Tangkap Pria yang Hamili Anak Kandung di Sumut
Foto : ANTARA/HO.
Ilustrasi. Pria yang hamili anak kandung
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut saat korban sedang tertidur," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya