Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Siber

Polisi Tangkap Peretas Situs KPU Jawa Barat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tersangka DW dikenakan pelanggaran Pasal 46, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 49, Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 jo Pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Menurut Dani, peretas laman resmi KPU halaman Provinsi Jawa Barat yang berinisial DW (16) asal Kabupaten Bandung ini berbeda dengan pelaku peretas laman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). DW menggunakan komputer yang ada di warnet dalam melancarkan aksinya mengubah tampilan halaman utama laman ppid.kpu.go.id.

Sebelumnya, laman Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik KPU Provinsi Jabar yang berisi informasi dan dokumentasi kegiatan KPU Jabar serta menyediakan formulir pelaporan kejadian pelanggaran mengalami perubahan tampilan sehingga KPU melapor ke Bareskrim Polri pada 5 Juli 2018.

Selanjutnya, Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan pada 11 Juli 2018 di rumah orang tua tersangka di Kabupaten Bandung berkoordinasi dengan tim teknis IT KPU. tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top