Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Tangkap Anggota Penyelundup Satwa Langka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap anggota jaringan penyelundup satwa dilindungi untuk diperdagangkan ke kebun binatang di luar negeri dan menetapkan sembilan tersangka. Beberapa jenis satwa yang diperjualbelikan oleh jaringan ini, antara lain komodo, burung kakatua, lutung (kera jawa), kucing hutan, berang-berang, dan trenggiling.

"Kami telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut serta satu orang yang sedang dalam pengejaran. Perdagangan satwa-satwa dilindungi ini dilakukan lewat jalur Singapura ke beberapa negara di Asia. Untuk komodo saja diketahui telah terjual 41 ekor," kata Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/3).

Para tersangka ini, lanjut Akhmad, dikenakan pasal berlapis. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 40 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Kepala Bidang Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Widodo, mengatakan selain untuk menambah koleksi kebun binatang, sebagian dari satwa-satwa itu diperdagangkan untuk kebutuhan riset pengobatan alternatif dengan nilai sangat fantastis. Contohnya kandungan enzim dari komodo dan beberapa bagian organ satwa lain dipercaya berkhasiat untuk pengobatan.

SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top