Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Polisi Tangkap 4 Kelompok Kerap Minta Pungli

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus penindakan pungutan liar dan premanisme di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Dit Krimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penindakan pungutan liar dan premanisme dengan total 24 tersangka yang melibatkan empat kelompok dan merugikan ratusan sopir truk kontainer mencapai Rp 177.349.500.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan empat kelompok yang melakukan pungutan liar (pungli) dan premanisme beroperasi secara teroganisir. Pasalnya, polisi menemukan empat perusahaan merupakan dari kelompok Bad Boy, Haluan Jasa Prakasa, Sapta Jaya Abadi, dan Tanjung Raya Kemilau.
"Jadi keempat kelompok ini merupakan perusahaan berbadan hukum, mereka kerap kali melakukan pungli dan premanisme," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Kamis (17/6).
Fadil mengatakan modus yang dilakukan keempat kelompok ini seolah-olah mengamankan. Namun mereka kerap memeras perusahaan angkutan konteiner dari Pelabuhan Tanjung Priok.
"Dengan modus seolah olah mengamankan, tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," ujarnya.
Menurut Fadil, para supir truk ini harus setiap harinya harus membayar setoran mulai dari 50-100 ribu rupiah. Kemudian ada puluhan bahkan ratusan jasa angkutan yang melintas mengangkut dan menurunkan barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Jadi anda bayangkan, kalau satu perusahaan memiliki 10 truk kontainer berarti dia harus menyetorkan 500 ribu sampai 1 juta rupiah. Ada puluhan bahkan ratusan jasa angkutan di wilayah Jabodetabek yang hilir mudik mengangkut dan menurunkan barang dari dan ke Tanjung Priok," tambahnya.
Diakui Fadil, jika perusahaan itu sudah membayar setoran maka ditempelkan stiker pada truk kontainer sebagai penanda.
"Sebaliknya, jika perusahaan truk kontainer menolak membayar setoran, mereka akan mendapat gangguan dari para pelaku pungli dan premanisme," ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Fadil, perusahaan pungli mempekerjakan preman yang bertugas memberikan gangguan kepada sopir truk kontainer.
Menurut Fadil, saat ini sejumlah bukti yang didapatkan, penyidik menemukan korelasi antara pungli di Pelabuhan Tanjung Priok dengan aksi premanisme yang kerap dialami sopir truk kontainer.
"Ini kejahatan yang terorganisir. Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang fokus kepada akar masalah sehingga kami bisa mengurai masalah," jelasnya. jon


Redaktur : MSS
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top