Polisi Tangkap 10 Remaja saat Akan Tawuran di Cakung
Foto : antarafoto
Ilustrasi tawuran
Dia mengatakan pihaknya mengedepankan pembinaan terhadap para remaja tersebut dengan mengundang pihak orang tua masing-masing.
"Tentunya kita utamakan dulu untuk mendudukkan perkara ini dengan pembinaan, yakni dengan melibatkan lingkungan, pihak sekolah dan para orang tua," ujar Syarifah.
Akan tetapi, Syarifah mengatakan bagi remaja yang ditangkap dengan membawa senjata tajam akan dilakukan proses hukum yang berlaku. "Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya," kata Syarifah.
Syarifah menambahkan, pembawa sajam tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya