Polisi Sita 14,2 Kg Ganja dari Pasangan Suami Istri
Petugas kepolisian bersama tersangka Musyafar alias Syafar (40) beserta berang bukti 14,2 kilogram ganja.
Saat melakukan transaksi, petugas langsung menangkap tersangka beserta barang bukti 14,2 kilogram ganja kering dalam plastik berwarna hitam yang disimpan di dalam mobil Kijang Innova dengan nomor polisi BK 1934 GD.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang rekannya bernama Wawan yang tinggal di Kecamatan Medan Helvetia.
Saat petugas melakukan pengembangan ke Medan Helvetia, tersangka Musyafar mencoba melarikan diri dengan melawan petugas.
"Petugas kami kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka berupa tembakan di kakinya," ujarnya lagi.
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya