Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Protokol Kesehatan

Polisi Segel Bar Big Brother karena Langgar PPKM

Foto : ANTARA/HO-Ditresnakoba Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel Bar Big Brother lantaran beroperasi melampaui batasan jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM, Senin (1/2/2022) tengah malam.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel Bar Big Brother lantaran beroperasi melampaui batasan jam operasional yang diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (31/1) tengah malam.
"Kami temukan satu tempat hiburan Big Brother masih melakukan aktivitas jam 24.00 WIB pengunjung ramai dan tidak taat prokes," kata Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/2).
Sebagai diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, tempat hiburan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB, berdasarkan aturan tersebut polisi pun menyegel Bar Big Brother. "Jadi kami ambil tindakan tegas, yakni ambil tindakan police line ke Bar Big Brother," ujarnya.
Dzul mengatakan temuan pelanggaran batasan jam operasional tempat hiburan tersebut ditemukan saat tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggelar patroli penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Patroli tersebut juga mengutamakan langkah persuasif dan humanis, namun petugas tetap tegas apabila ditemukan pelanggaran. "Kita humanis saja, kita hanya imbau tempat hiburan atau kafe-kafe yang masih buka agar segera tutup, kalau setelah jam 24.00 WIB masih buka, imbau ditutup dan nanti kita police line," tutur Dzul.
Dalam inspeksi tersebut tim kepolisian juga menggelar tes swab antigen secara acak kepada pengunjung dan karyawan bar dengan hasil seluruhnya negatif.
Dalam patroli tersebut, petugas juga mengecek kawasan Fairgrounds SCBD. Namun saat petugas tiba, kafe sudah dalam kondisi tutup. "Selanjutnya kami mengecek ke daerah SCBD dan ditemukan semua tempat hiburan sudah tutup," ungkap Dzul.

Bar Duck Down
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menyegel Bar Duck Down lantaran beroperasi melampaui batasan jam operasional yang diatur dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Kamis (27/1) malam.
"Kami lakukan pengecekan, ditemukan adanya pelanggaran jam operasional," Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, ketika itu.
Mukti menjelaskan pelanggaran Bar Duck Down ditemukan saat tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah menggelar patroli rutin pencegahan virus Covid-19.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top