Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Pasang Barikade Beton di Depan Gedung KPU RI

Foto : ANTARA/Siti Nurhaliza

Barikade beton sudah terpasang mengelilingi area depan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepolisian memasang barikade beton mengelilingi area depan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami tetap antisipasi memasang barikade beton untuk adanya aksi di sekitar kawasan KPU RI hari ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/8).

Berdasarkan pantauan di lapangan pukul 11.00 WIB barikade beton sudah terpasang di area KPU RI. Tampak juga sejumlah kendaraan taktis dari Polda Metro Jaya di sekitar lokasi.

Selain itu, sejumlah personel Kepolisian maupun TNI bersiaga menjaga sekitar lokasi, mulai dari area luar KPU hingga di dalam gedung. Namun, belum terlihat massa aksi yang hadir dan melakukan demonstrasi.

Para pedagang kaki lima (PKL) pun dilarang berjualan di area KPU RI sehingga kawasan hanya diisi oleh kendaraan pengamanan dan pembatas jalan.

Kepolisian mengerahkan 1.293 personel gabungan untuk antisipasi pengamanan adanya aksi beberapa elemen masyarakat di depan Gedung KPU RI.

"Untuk berjaga dan mengantisipasi, dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di depan Gedung KPU RI dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.293 personel gabungan," katanya.

Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.

Susatyo menyebutkan, personel keamanan ditempatkan di sekitar Gedung KPU untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung KPU RI.

KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).

"Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top