Polisi OTT Pegawai BPN Serdang Bedagai Sumut
Foto : Antara
Tersangka diamankan beserta barang bukti uang senilai Rp4 juta, satu buah tas kecil warna hitam dan satu unit handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya