Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pelanggaran Pidana

Polisi Mulai Menyidik Kebakaran Kilang Balongan

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers, di Mabes Polri, Rabu (21/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Polri menemukan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Untuk mengusutnya, polisi menaikkan statusnya perkaranya ke tahap penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 16 April 2021.
"Kesimpulan hasil gelar perkara, telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran tersebut, sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Jakarta, Rabu (21/4).
Sebelumnya penyidik telah menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu. Setelah menerima laporan, lanjut Rusdi, Polri melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya kebakaran.
"Polri telah memeriksa beberapa saksi dan menurunkan Puslabfor untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti," tutur Rusdi.

Periksa 52 Saksi
Tercatat ada 52 saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, lanjut Rusdi, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri.
Dari hasil tersebut, pada tanggal 16 April 2021 telah dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran, dan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Balongan.
"Karena penyidik menilai, melihat berdasarkan fakta, adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan," ucap Rusdi.
Tindak pidana tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Oleh karena itu, tambah dia, penyidik sedang bekerja, tentunya perkembangan-perkembangan dari penyidikan akan disampaikan. Kilang minyak PT Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021. Mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut dan satu pasien korban luka bakar berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top