Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Polisi Manfaatkan e-TLE dalam Penindakan

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hadiri gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2020 di halaman Mako Polda Metro Jaya, Kamis (23/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020 untuk memanfaatkan momentum perluasan teknologi kepolisian untuk melakukan penindakan tilang. Salah satunya, dengan menambah jumlah kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).

"Tahun ini jumlah kamera telah diperbanyak sejumlah 45 kamera, tahun sebelumnya 12, jadi saat ini sudah ada 57 kamera," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, di Jakarta, Kamis (23/7).

Nana menambahkan saat e-TLE pertama kali diterapkan, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan sebanyak 44,2 persen. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat berlalu lintas semakin tinggi.

"Oleh karena itu, pada Operasi Patuh Jaya 2020, Polda Metro Jaya akan menyosialisasikan penambahan dan perluasan penempatan lokasi kamera e-TLE. Dan setelah operasi selesai, maka e-TLE akan diperlakukan kembali," ujar Nana.

Dalam kesempatan ini Nana mengatakan dalam operasi ini, sebanyak 1.807 petugas gabungan dikerahkan dalam Operasi Patuh Jaya 2020.

Baca Juga :
Tambahan Gizi

Nana mengatakan tujuan Operasi Patuh Jaya 2020 adalah menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Angka kecelakaan lalu lintas tersebut terbilang cukup besar. Sementara untuk data pelanggaran lalu lintas sebanyak 484.382 pelanggaran," katanya.

Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama pada operasi ini, yakni pelanggaran melawan arus, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melintas di bahu jalan tol dan penggunaan rotator yang tidak untuk peruntukannya.

Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pelanggaran protokol kesehatan oleh pengguna.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selama ini fungsi kamera e-TLE bukan hanya untuk penegakan hukum. Teknologi tersebut juga berfungsi untuk analisa lalu lintas, analisa jenis pelanggaran, serta membantu Direktorat Reserse dalam menyelidiki kendaraan yang dicurigai dalam suatu tindak pidana.

Sambodo menjelaskan pengembangan e-TLE tahap kedua dapat terealisasi berkat dukungan Pemprov DKI Jakarta. "Anggaran untuk e-TLE tahap dua bersasarkan hibah Pemprov DKI tahun 2019/20 sebesar 38,5 miliar rupiah," jelas Sambodo.

Dikatakan Sambodo, Angka tersebut, lanjut Sambodo, tidak hanya digunakan untuk instalasi kamera, namun juga untuk operasional selama satu tahun seperti mengirimkan surat penilangan ke rumah pelanggar.

Kesempatan yang sama, Gubernur Anies Baswedan menyatakan dukungan terhadap program e-TLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ia menyebut e-TLE dapat membuat masyarakat terbiasa dalam tertib berlalu lintas. "Insyaallah proses pembiasan itu muncul sehingga masyarakat nantinya tertib berlalu lintas karena kesadaran, bukan semata-mata karena ada petugas atau karena khawatir kena tilang," ujar Anies.

Selain itu, Anies mengaku pihaknya mendukung kebijakan dari Kepolisian daerah Provinsi DKI Jakarta untuk terus dalam menerapkan aturan lalu lintas. "Pemprov DKI Jakarta akan terus mendukung dan kita berharap nantinya masyarakat juga akan terus semakin tertib berlalu lintas," tutup Anies. n jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top