![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Polisi Intensif Periksa Nakhoda Kapal Equaminity
Foto: istimewaJAKARTA - Penyidik Bareskrim memeriksa intensif nakhoda Kapal Equaminity beserta 34 anak buah kapal (ABK) untuk menelusuri kasus tindak pidana pencucian uang. Kapal tersebut dinakhkodai Kapten Rolf yang selama berlayar mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) sehingga kapal tidak terdeteksi ketika masuk perairan Filipina dan Singapura.
"Pemeriksaan terhadap Kapten Rolf sebagai nakhoda kapal dan sejumlah ABK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (1/3).
Menurut Iqbal, penyidik Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan PT Indonusa selaku agen yang mengurus dokumen kapal pesiar. Penyidik juga berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa untuk mengecek dokumen administrasi pelayaran kapal Equaminity. "Kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengecek kelengkapan dokumen nakhkoda dan 34 ABK kapal pesiar itu," katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga Kapten Rolf melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap Kapal Equaminity dengan menyembunyikan kapal pesiar itu. Untuk mendalami kasus ini, polisi meminta keterangan sejumlah ahli, di antaranya ahli TPPU, ahli pelayaran dan ahli forensik. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
eko/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Anggota Komisi IX DPR RI Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Layanan Kesehatan Warga
- 2 Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kunjungi Masjid Sultan Suriansyah BanjarmasinÂ
- 3 Warga Kupang Terdampak Longsor Butuh Makanan dan Pakaian
- 4 Meringankan Beban Hidup, Pekerja Padat Karya Bebas Pajak Penghasilan
- 5 Klasemen Liga 1: Dewa United Geser Persija di Posisi Kedua